Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan, Sabtu (14/12/2019).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan sipir Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (14/12/2019) siang, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan rutan setempat.
Razia dadakan tersebut dilakukan atas perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH.
“Tadi kami dengan jumlah personel 22 orang yang terdiri petugas sipir dan dibantu polisi yang bertugas pengamanan di sini (Rutan) melakukan razia,” ujar Ramli SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/12/2019).
Dalam razia yang berlangsung selama dua jam, petugas menemukan barang yang tak diizinkan masuk ke dalam Rutan.
Barang tersebut handphone, charger, sendok, tang, gunting, tempat minum dari besi.
Tak hanya itu, dalam razia kali ini petugas juga menemukan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari salah satu kamar dalam rutan tersebut.
“Jadi kita temukan ganja dan sabu dalam salah satu kamar napi,” kata Ramli.
• Dapat Orderan Antar Kaleng Cat ke Rutan, Driver Ojek Online Kaget Ternyata Isinya Narkoba
• Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan
• Napi Pasok Obeng dan Gunting, Ditemukan Saat Penggeledahan Rutan
Dipindah dari Lhoksukon
Beberapa waktu lalu, 12 napi di Rutan Lhoksukon dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Mereka napi seumur hidup itu adalah Muhammad Zubir (27).
Warga Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur ini divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Saiful Bahri alias Pon (29), warga Desa Seunubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.