Berita Lhokseumawe

Polisi, Satpol PP & Warga Razia Ternak Berkeliaran, 22 Kambing Ditangkap, Pemilik Wajib Bayar Tebus

Razia ini mereka lakukan pada Jumat (13/12/2019) pagi hingga sore hari, sehingga 22 kambing berhasil ditangkap.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Polsek Meurah Mulia 
Pemilik kambing membayar denda atas ternaknya itu yang ditangkap 

"Didasari kondisi tersebut, maka warga di 50 gampong sepakat membuat Qanun ternak tersebut.

Qanun pun sudah berjalan sejak Januari 2018 lalu," katanya.

Jadi, sejak qanun tersebut berlaku, jumlah ternak yang berkeliaran dari hari ke hari di Meurah Mulia terus berkurang.

"Kita harapkan tidak lama lagi, kawasan Meurah Mulia benar-benar bebas dari ternak yang berkeliaran," demikian Iptu Boestani. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved