Berita Lhokseumawe

Polisi, Satpol PP & Warga Razia Ternak Berkeliaran, 22 Kambing Ditangkap, Pemilik Wajib Bayar Tebus

Razia ini mereka lakukan pada Jumat (13/12/2019) pagi hingga sore hari, sehingga 22 kambing berhasil ditangkap.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Polsek Meurah Mulia 
Pemilik kambing membayar denda atas ternaknya itu yang ditangkap 

Razia ini mereka lakukan pada Jumat (13/12/2019) pagi hingga sore hari, sehingga 22 kambing berhasil ditangkap.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE  – Personel Polisi bersama Satpol PP dan warga merazia ternak berkeliaran di seputaran jalan Line Pipa, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Razia ini mereka lakukan pada Jumat (13/12/2019) pagi hingga sore hari, sehingga 22 kambing berhasil ditangkap. 

Maka sesuai qanun gampong yang berlaku di Kecamatan Meurah Mulia, para pemilik kambing tersebut wajib menebus Rp 75 ribu setiap ekornya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Boestani SH MH, mengatakan lokasi razia mencakup tiga desa.

Ketiga desa itu, yakni di Desa Teungoh Kuta Baro berhasil menangkap 12 kambing, Desa Mee sebanyak delapan ekor kambing, dan Desa Ubit Paya Itek berhasil ditangkap dua ekor kambing.

"Selanjutnya kambing-kambing yang ditangkap dibawa ke Polsek untuk menunggu pemiliknya," kata Iptu Boestani.

Sempat Viral di Medsos, Haji Uma Bantu Biaya Hidup Balita Bocor Jantung Asal Aceh Selatan

Begini Cara Pemkab Aceh Utara Mengapresiasi Petugas Pengutip Pajak dan Warga yang Taat Pajak

Sambil Terisak, Keuchik Gampong Limpok Ungkap Sosok Prof Muslim Ibrahim

Hingga malam ini, seluruh kambing yang ditangkap sudah diambil pemiliknya setelah mereka  membayar denda ke desa lokasi kambing tersebut ditangkap.

Iptu Boestani kembali menjelaskan, qanun untuk penertiban ternak di 50 gampong di wilayah hukumnya itu kini terus berjalan secara baik.

Oleh karena itu, jika ditemukan ternak berkeliaran langsung ditangkap.

Selanjutnya diproses sesuai qanun yang berlaku,yakni pemilik ternak harus membayar denda sesuai yang diatur.

Kemudian uang denda itu pun disetorkan oleh Babinkamtibmas Polsek Meurah Mulia ke rekening ternak desa tempat ternak tersebut ditangkap.

Di mana uang itu nantinya akan digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial di desa tersebut.

Iptu Boestani juga menguraikan, kalau qanun ternak ini dasarnya dibuat atas kondisi dulunya sangat banyak ternak berkeliaran di Meurah Mulia.

Oleh karena itu, sangat meresahkan petani dan juga pengguna jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved