Berita Aceh Timur

Wabup Aceh Timur: Saya tidak Melakukan Kekerasan Fisik terhadap Perawat, Hanya Menegur Saja

Sanggahan berupa klarifikasi itu disampaikannya kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul bin Syamaun, menyampaikan sambutan ketika membuka Seminar Nasional Alquraan MTQ Aceh XXXIII/2017 di Aula Serbaguna Idi, Senin (20/11/2017) 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un, memberikan tanggapan terkait berita yang beredar baik di media sosial maupun media online tentang dirinya telah melakukan kekerasan fisik kepada perawat yang bertugas di rumah sakit Shultah Abdul Aziz Syah Peureulak, Aceh Timur.

Sanggahan berupa klarifikasi itu disampaikannya kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).

“Saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan sepihak tanpa tahu persis kronologis kejadian yang sebenarnya dan tanpa konfirmasi langsung kepada saya atau direktur rumah sakit,” ungkap Wabup Syahrul bin Syama’un yang dimintai hak jawabnya oleh Serambinews.com, Jumat sore.

Wabup membantah bahwa ia tidak melakukan kekerasan fisik terhadap perawat RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah, namun ia mengakui bahwa ada memberikan teguran kepada perawat rumah sakit yang ada di ruangan saat itu.

Saat itu, menurut Wabup, ia bertanya kepada perawat.

“Siapa dokter dan perawat piket di ruangan itu?

“Tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan saya. Sementara saya sebagai pasien sudah menunggu lebih 30 menit dalam keadaan sesak dan hanya butuh oksigen, tapi tidak ada satu oksigen pun di situ. Padahal setengah jam sebelum saya ke rumah sakit, saya sudah menghubungi pihak rumah sakit untuk menyiapkan oksigen saja. Nah jika saya sebagai pimpinan saja seperti ini pelayanan (tidak maksimal) yang saya dapat, lal bagaimana nasib masyarakat umum,” ungkap Wabup.

Padahal, jelas Wabup, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan undang-undang.

Dan berdasar pasal 4 huruf g, UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Karena itu, Wabup merasa bahwa pelayanan di rumah sakit Sulthan Peureulak, tidak maksimal, dikarenakan para petugas medis seperti lupa tupoksinya masing-masing.

Begini Cara Pemkab Aceh Utara Mengapresiasi Petugas Pengutip Pajak dan Warga yang Taat Pajak

Petani Kopi Tewas Diterkam Harimau, Bagian Tubuh Korban Hilang, Jasad 7 Jam Baru Bisa Dievakuasi

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA Minta Plt Gubernur Cabut Izin Tambang di Agara, Ini Alasannya

Karena itu, Wabup Aceh Timur, mengingatkan kepada kepala kesatuan perawat baik di Aceh Timur, maupun di Banda Aceh, agar tidak latah dalam menerima laporan dari bawah sebab tidak tahu persis kronologis kejadian.

“Begitu juga kepada media tolong jaga kode etik jurnalistik dan dalam mengekpos berita sesuai dengan UU pers. Benar atau tidak seperti yang diisukan saya lakukan kekerasan fisik? Kenapa media langsung menaikkan berita tanpa konfrimasi dulu ke saya. Bukannya harus ada konfirmasi kedua belah pihak,” jelas Wabup.
 

“Jika benar seperti yang diberitakan saya lakukan kekerasan fisik. Maka saya mempertanyakan kembali apakah ada korban yang menjadi kekerasan fisik, kalau ada kenapa tidak divisum dan melapor. Lalu apakah ada saksi, benar atau tidak, tapi tanpa konfirmasi dulu ke saya berita telah dinaikkan,” ungkap Wabup.

Sebelumnya di sejumlah media online dan media social beredar berita bahwa Wabup Aceh Timur, telah melakukan penganiayaan terhadap perawat rumah sakit Sultan Peureulak saat Wabup masuk ke rumah sakit tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved