Heboh Video Ibu Seret Anak
Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu Seret Anak di Banda Aceh yang Videonya Viral, Ini Pertimbangannya
NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NU (31).
NU adalah wanita asal Pidie yang videonya viral, karena menyeret anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Penangguhan penahanan itu diajukan dua lembaga pemerintah, yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota Banda Aceh.
Satu lagi, pihak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Aceh.
Karena pertimbangan NU sebagai orang tua tunggal, bagi dua anaknya.
• Gempa Guncang Bengkulu, Warga di Padang Ikut Berhamburan Ke Luar Rumah
• Pembangunan Gedung Asrama Haji yang Sudah 6 Tahun Mangkrak akan Dilanjutkan, Tunggu Rekom Kejati
• Desak Rehab Stadion Harapan Bangsa, Suporter Persiraja Bersatu Siap Turun Ke Jalan
Satu di antaranya masih menyusui, sehingga itulah salah satu pertimbangan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
NU yang selama ini dititipkan penahanannya di Cabang Rutan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (13/12/2019) siang dijemput oleh penjamin bersama pihak keluarga.
Mereka ikut didampingi penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue, Aipda Firdaus SH, mewakili Kapolsek Ulee Lheue, AKP Ismail SH.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH yang dihubungi Serambinews.com, Senin (16/12) mengakui pemberian izin atas pengajuan penangguhan penahanan itu setelah melalui proses pertimbangan panjang.
Pertimbangan dimaksud, kata mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, yang pertama karena yang bersangkutan merupakan orang tua tunggal bagi dua anaknya itu (satu anaknya yang masih berumur 1,6 tahun masih menyusui).
Sementara suami NU, bertugas di luar Provinsi Aceh.
"Hal-hal itu lah yang mendasari penyidik mengabulkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan," kata Kombes Trisno.
Meski demikian sebut mantan Kapolres Aceh Tenggara ini, proses hukum tetap berjalan.
Bahkan untuk saat ini, tahap penyidikan sudah memasuki tahap satu.
Artinya, penyidik Polri telah mengirimkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh. (*)