Berita Banda Aceh
Soal Dugaan Wakil Bupati Aceh Timur Kasari Perawat, PPNI Aceh Akan Kawal Kasus di Polda Aceh
Kasus dugaan perlakukan kekerasan fisik terhadap seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Aceh Timur oleh Wakil Bupati Aceh Timur
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan perlakukan kekerasan fisik terhadap seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Aceh Timur oleh Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un menjadi perhatian Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI ) Aceh.
Ketua DPW PPNI Aceh, Abdurrahman SKP Mpd ikut mendampingi Ns. Fani Adi Riska S.Kep sang perawat di rumah sakit setempat yang mengaku mendapat perlakuan kasar saat melayani Wakil Bupati Aceh Timur ketika hendak dirawat di rumah sakit itu Minggu (1/12/2019) malam.
“Kita sudah menerima laporan dari PPNI Aceh Timur, jadi kita sudah tanyakan kepada korban bahwa korban mengharapkan ini dibantu oleh PPNI Aceh,” kata Abdurrahman saat mendampingi korban membuat laporan ke SPKT Polda Aceh, Senin (16/12/2019).
• Tagih Janji Plt Gubernur, Suporter Persiraja Desak Renovasi Stadion Harapan Bangsa
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut karena apa yang dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur malam itu diduga adalah tindak pidana kekerasan terhadap profesi perawat.
“Kita sebagai organisasi profesi berkewajiban memberi bantuan hukum kepada anggota.
Oleh karena ini sudah menyangkut tindak pidana kekerasaan terhadap korban yang juga sebagai perawat melakukan tugasnya, kami berkewajiban mendampingi korban, supaya bisa diporses seadil-adilnya,” pungkas Abdurrahman.
• Ikan Gagal Ekspor Capai 50 Ton, Bau Busuknya Bikin Warga Pusing dan Mual
Lapor ke Polda Aceh
Seperti diberitakan sebelumnya, Ns. Fani Adi Rizka S.Kep, seorang perawat laki-laki di RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Aceh Timur melapor Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un ke SPKT Polda Aceh, Senin (16/12/2019).
Yang bersangkutan memolisikan orang nomor dua di Aceh Timur itu lantaran mengaku menerima perlakuan kekerasan fisik saat terlapor hendak dirawat di rumah sakit setempat Minggu (1/12/2019) malam.
Pantauan Serambinews.com, pelapor datang ke Polda Aceh didampingi kuasa hukumnya, Chandra Septi Maulidar SH.
• Kalahkan PSBL Langsa 3-0, Persidi Idi Juara Grup B, Akan Lawan Karo United di Babak 16 Besar Liga 3
Belasan orang dari organisasi profesi, yakni DPW PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Aceh dan sejumlah LSM juga turut mendampinginya.
Fani Adi Rizka juga ikut memboyong dua saksi saat kejadian itu terjadi. Saksi dibawa ke Polda Aceh untuk menguatkan laporan yang akan dibuatnya.
Kuasa hukum pelapor, Chandra Septi Maulidar SH kepada awak media menjelaskan, clientnya tersebut diduga mengalami kekerasan fisik dari pelaku saat itu.
Menurutnya, saat itu, terlapor dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan atas penyakitnya.