Berita Banda Aceh
Soal Dugaan Wakil Bupati Aceh Timur Kasari Perawat, PPNI Aceh Akan Kawal Kasus di Polda Aceh
Kasus dugaan perlakukan kekerasan fisik terhadap seorang perawat di RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, Aceh Timur oleh Wakil Bupati Aceh Timur
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
“Tapi tidak ada yang menjawab pertanyaan saya.
Sementara saya sebagai pasien sudah menunggu lebih 30 menit dalam keadaan sesak dan hanya butuh oksigen, tapi tidak ada satu oksigen pun di situ.
Padahal setengah jam sebelum saya ke rumah sakit, saya sudah menghubungi pihak rumah sakit untuk menyiapkan oksigen saja.
• Warga Tolak Jual Tanah Rp 15 Ribu Per Meter, Terkait Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci
Nah jika saya sebagai pimpinan saja seperti ini pelayanan (tidak maksimal) yang saya dapat, bagaimana nasib masyarakat umum,” ungkap Wabup.
Padahal, jelas Wabup, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan undang-undang.
Dan berdasar pasal 4 huruf g, UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Karena itu, Wabup merasa bahwa pelayanan di rumah sakit Sulthan Peureulak, tidak maksimal, dikarenakan para petugas medis seperti lupa tupoksinya masing-masing.
Karena itu, Wabup Aceh Timur, mengingatkan kepada kepala kesatuan perawat baik di Aceh Timur, maupun di Banda Aceh, agar tidak latah dalam menerima laporan dari bawah sebab tidak tahu persis kronologis kejadian.
“Begitu juga kepada media tolong jaga kode etik jurnalistik dan dalam mengekpos berita sesuai dengan UU pers.
• Mobil Sedan Terbakar di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar
Benar atau tidak seperti yang diisukan saya lakukan kekerasan fisik? Kenapa media langsung menaikkan berita tanpa konfrimasi dulu ke saya. Bukannya harus ada konfirmasi kedua belah pihak,” jelas Wabup.
“Jika benar seperti yang diberitakan saya lakukan kekerasan fisik.
Maka saya mempertanyakan kembali apakah ada korban yang menjadi kekerasan fisik, kalau ada kenapa tidak divisum dan melapor. Lalu apakah ada saksi, benar atau tidak, tapi tanpa konfirmasi dulu ke saya berita telah dinaikkan,” ungkap Wabup.
Sebelumnya di sejumlah media online dan media social beredar berita bahwa Wabup Aceh Timur, telah melakukan penganiayaan terhadap perawat rumah sakit Sultan Peureulak saat Wabup masuk ke rumah sakit tersebut.
Data kronologis dugaan tindakan kekerasan Wabup Aceh Timur, terhadap perawat itu, beredar luas di akun Facebook warga net yang jejaring media sosial.
Dalam informasi yang beredar itu, bahwa Wabup Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un, melakukan tindakan fisik dengan cara menendang perut seorang perawat, saat ia masuk rumah sakit Sultahn Peureulak Minggu (1/12/2019) pukul 19.30 WIB.
• Xining, Kota Muslim Dataran Tiongkok, Masjid Tertua Hingga Pedagang Tinggalkan Dagangan untuk Shalat