Minggu, 10 Mei 2026

Suara Parlemen

TA Khalid Minta BPDP-KS Segera Salurkan Dana Peremajaan Kelapa Sawit, Mencapai Rp 20 Triliun

TA Khalid menyebut dana peremajaan kelapa sawit ini sudah cukup lama mengendap, dan saat ini jumlahnya ditaksir hampir Rp 20 triliun.

Tayang:
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
TA Khalid Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid meminta Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) segera menyalurkan dana peremajaan kelapa sawit kepada para petani sawit.

TA Khalid menyebut dana peremajaan kelapa sawit ini sudah cukup lama mengendap, dan saat ini jumlahnya ditaksir hampir Rp 20 triliun.

“Kami minta agar dana ini dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan oleh para petani kelapa sawit,” kata TA Khalid seperti dikutip tim medianya melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, Senin (16/12/2019) malam.

Permintaan itu disampaikan TA Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), di Ruang Rapat Komisi (KK IV) DPR RI, Senin (16/12/2019).

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid menyampaikan pandangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (16/12/2019).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid menyampaikan pandangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (16/12/2019). (SERAMBINEWS.COM/Handover)

Dalam kesempatan tersebut, TA Khalid mengatakan, sebelumnya dia juga sudah mempertanyakan permasalahan ini saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Seluruh PTPN, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, minggu lalu.

Dalam rapat tersebut, kata TA Khalid, diketahui ternyata bukan hanya masyarakat biasa saja yang dipersulit untuk mengurus dana peremajaan sawit.

“Malah PTPN juga kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS. Ini kan sangat naif,” ungkap TA Khalid.

TA Khalid Buka Rakornas Penyuluh Pertanian di Jakarta, 5.000 Penyuluh di Bawah 35 Tahun Sudah PNS

Respon Permintaan Anggota DPR RI, TA Khalid Soal Kasus Benih IF8 Tgk Munirwan, Mentan Lakukan Ini

Menurutnya, dana peremajaan sawit ini sangat banyak terpendam karena persyaratan yang kita bikin begitu sulit.

Padahal, di sisi lain para petani sawit sangat butuh dan terdesak kebutuhan untuk meremajakan tanaman sawitnya.

Ia pun meminta kepada BPDP-KS agar lebih bijak dalam mensikapi dan membuat regulasi atau persyaratan pencairan dana peremajaan kelapa sawit.

"Maka saya minta agar persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dipermudah. Apalagi sudah 3 tahun berturut-turut realisasi peremajaan sawit tidak mencapai target, malah realisasinya rata-rata di bawah 50% dari target," sebut TA Khalid yang juga ketua DPD Partai Gerindra Aceh.

Ia menyebutkan contoh syarat mempermudah pencairan dana peremajaan sawit, misalnya setiap satu pengusul tidak harus memiliki 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

“Tapi bisa 25 hektare, agar lebih fleksibel dan mudah,” ujarnya.

Update Info CPNS 2019 - Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Barusan, Ini Link-nya

Soal Dugaan Wakil Bupati Aceh Timur Kasari Perawat, PPNI Aceh Akan Kawal Kasus di Polda Aceh

Apalagi, lanjut TA Khalid, salah satu syarat pengurusan dana peremajaan sawit ke BPDP-KS adalah harus ada Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STBD).

Padahal, STBD untuk luas lahan di bawah 25 hektare dikeluarkan oleh kepala daerah (bupati/wali kota), sedangkan STBD dari Kementan RI adalah untuk luas lahan di atas 25 hektar sebagaimana diatur dalam Permentan No.21 Tahun 2017.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved