6 Fakta Oknum Guru PNS Tiduri Istri Orang di Kos, Digerebek Istri Sah hingga Terancam Sanksi
Sejumlah fakta terungkap tentang kasus oknum PNS meniduri istri orang di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (kalbar)
Pria oknum guru PNS itu berinisial JL dan perempuan berinisial EJS.
"Mereka berdua sama-sama tinggal di Kecamatan Putussibau Selatan," ungkapnya.
3. Mengaku hanya teman
Pada saat diinterogasi oleh petugas di kamar kos, kedua pasangan yang bukan suami istri itu sempat mengaku hanya berteman.
"Kami hanya teman," ujar JL saat ditanya petugas.
Sementara itu perempuan berinisial EJS mengakui kalau dirinya dengan oknum guru PNS itu akan melanjutkan pernikahan.
Sementara, keduanya masih berstatus masing-masing masih berkeluarga.
Setelah diinterograsi keduanya langsung dibawa petugas ke Mapolsek Putussibau Selatan, untuk diproses lebih lanjut.
"Kita amankan kedua pasangan tak sah itu ke Polsek Putussibau Selatan, agar tidak ada terjadi suatu yang tak diinginkan," ujar Kabid Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi.
Azmiyansyah juga menjelaskan, menurut keterangan istri dari oknum guru PNS tersebut, sebelumnya suaminya itu sudah pernah ketangkap perselingkuhan dengan perempuan yang sama, di salah satu hotel di Putussibau, dan diproses secara adat.
"Kejadian itu sekitar 4 bulan yang lalu, dan kedua pasangan tak resmi itu ketangkap lagi," ungkapnya.
4. Nasib oknum PNS
Nasib oknum PNS yang tiduri istri orang itu akan ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu
"Akan kami proses apalagi yang bersangkutan sudah berkeluarga.
Besok pagi saya akan ke sekolah yang bersangkutan, meminta keterangan dan informasi dari pengawas sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi