Berita Banda Aceh
Dituntut Lima Tahun oleh JPU, Mantan Bupati Simeulue, Darmili Sampaikan Pleidoi Setebal 61 Halaman
Mantan Bupati Simeulue, Drs Darmili menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) setebal 61 halaman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Bupati Simeulue, Drs Darmili menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) setebal 61 halaman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, JPU menuntut Darmili selama lima tahun penjara karena diduga terbukti melakukan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
Kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.
• Seorang Warga Simeulue Laporkan Keluarga Darmili ke Kejati Aceh, Ini Kasusnya
Selain menuntut lima tahun penjara, JPU juga membebankan Darmili yang juga mantan anggota DPRK Simeulue tersebut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.
Pada sidang yang diketuai Juandra SH itu, Darmili didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Syahrul Rizal SH MH dan Junaidi SH saat membacakan pembalaan pribadi. Sedangkan dari JPU dihadari Umar Asegaf SH.
Sidang itu berlangsung dari pukul 15.00 dan berakhir hingga malam.
Selain menyampaikan pembelaan pribadi, kuasa hukum Darmili juga menyampaikan pleidoi tertulis yang pada intinya menyatakan Darmili tidak bersalah dalam kasus itu.
Darmili dalam nota pembelaannya yang berjudul ‘Menangkis badai fitnah dan kriminalisasi dipuing-puing kehancuran PDKS’ itu menjelaskan bagaimana PDKS berdiri hingga munculnya kasus dugaan korupsi yang dinilainya bernuansa politis.
• Anggota DPRA Asrizal H Asnawi Umrahkan Guru Honorer Kawasan Terpencil di Aceh Tamiang
Tuntutan JPU terhadap dirinya, menurut Darmili sangat subjektif dan sewenang-wenang karena tanpa hasil audit dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat atau Akuntan Publik.
“Jumlah kerugian tersebut dihitung sendiri oleh JPU yang sudah tentu cenderung memberatkan saya sebagai terdakwa," katanya kepada majelis hakim.
"Jumlah kerugian negara yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan saya karena menaruh sakit hati dan dendam kepada saya sehingga saya sangat merasa keberatan dan menolak segala tuduhan dan tuntutan JPU,” tambah dia.
Diakhir penyampaian pleidoinya, Darmili berharap majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum karena tidak objektif dan tanpa hasil audit dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara.(*)
• Plt Gubernur Aceh Tetap Dukung Persiraja Sesuai Regulasi, Perawatan SHB Akan Dimulai Januari 2020