Berita Bireuen
Pria Paruh Baya Asal Peudada Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Kemungkinan Ada Korban Lain
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut. Terkait adanya kemungkinan korban lain. Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut. Terkait adanya kemungkinan korban lain. Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen. Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).
Pria tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12/2019).
Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya
terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi selaku korban, sudah diperiksa.
Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
• Jadi Kapten Juventus karena Cristiano Ronaldo, Blaise Matuidi Ucapkan 6 Kata
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Terkait adanya kemungkinan korban lain.
Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.
Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
• Dandim Nagan Raya Adakan Komsos di Kuala Tripa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.
Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.
“Ada seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Bireuen, mengaku ditipu oleh tersangka yang mengaku dapat membantu meluluskan sebagai CPNS, kasus penipuan terjadi pada Agustus 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim.
Pengakuan korban, pelaku mengaku mampu meluluskan korban menjadi seorang PNS dengan syarat menyerahkan foto copy ijazah, akte, KTP serta foto ditambah uang Rp 3 juta.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia bisa meluluskan dirinya (korban) menjadi PNS, dengan syarat
menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000." terang Iptu Rezki.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (15/12/2019).
Sekarang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya.
“Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut, apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim. (*)