Berita Aceh Timur
Satpol-PP dan WH Aceh Timur Amankan 22 Ekor Kambing
22 ekor kambing itu, diamankan mulai dari Kecamatan Simpang Ulim, Julok, hingga Idi Rayeuk.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
22 ekor kambing itu, diamankan mulai dari Kecamatan Simpang Ulim, Julok, hingga Idi Rayeuk.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim gabungan terdiri atas TNI/Polri dan Satpol PP Aceh Timur, mengamankan sekitar 22 ekor kambing.
Ternak itu berkeliaran di areal umum dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Saat ini 22 ternak kambing itu kita amankan di tempat penampungan sementara di sekitar kantor Satpol-PP di Idi Rayeuk," jelas Kasatpol-PP dan WH Aceh Timur, kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019).
22 ekor kambing itu, diamankan mulai dari Kecamatan Simpang Ulim, Julok, hingga Idi Rayeuk.
Penertiban hewan ternak ini, menindaklanjuti Qanun Nomor 9 tahun 2012.
• Prihatin dengan Abrasi Pantai Jilbab Susoh, Anggota DPRA Minta Pemerintah Bangun Tanggul
Tentang Penanganan Hewan Ternak.
Di mana qanun ini sebelumnya sudah sering diasosiasikan kepada masyarakat.
Bahkan dalam rangka mewujudkan program penghijauan Aceh Timur bereh, Bupati Aceh Timur, juga telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran keuchik.
Agar membuat reusam gampong.
Tentang tatacara pemeliharaan hewan ternak yang benar.
"Namun sejauh ini, baru sebagian keuchik yang membuat reusam tentang pemeliharaan hewan ternak dan menerapkannya," ujar Ampon.
Selanjutnya, jelas Ampon, pemilik ternak dapat mengambil ternaknya dengan membawa surat bukti pemilik ternak.
Serta membayar denda yang telah ditentukan sesuai Qanun yang berlaku.
• Jembatan Nyaris Putus di Bener Meriah, Akses Jalan Ditutup Sementara