Berita Langsa
Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk Tahun 2109 Hanya 12 Orang, Menurun Dibanding Tahun Lalu
Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan t
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan tempat lainnya. Bahkan, kondom bekas dipakai pelaku zina sering kali didapatkan petugas DSI dan Pokisi WH, di tempat-tempat tertentu. Selain itu, musik organ tunggal (kibot) berlangsung sampai tengah malam bahkan sampai pagi, perjudian, sabung ayam, dan lainnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama tahun 2019, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk 12 orang pelanggar syariat Islam.
Angka pelanggaran ini menurun drastis.
Bila dibandingkan pada tahun 2018 lalu mencapai 16 orang.
Semuanya merupakan kasus maisir (perjudian).
Demikian rilis Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, yang dikirim kepada Serambinews.com, Rabu (18/12/2019).
Dia merincikan, 12 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang telah dieksekusi cambuk pada tahun 2019 ini.
• Marcus/Kevin dan Ahsan/Hendra Raup Uang Miliaran, Berikut Hadiah Uang 10 Pebulu Tangkis Selama 2019
Meliputi, kasus maisir (perjudian) 9 orang, khasus khalwat 2 orang, dan khasus zina 1 orang.
Sementara pelanggaran Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang kewajiban menutup aurat, berbusana Islami selama tahun 2019 ada 256 orang.
"256 pelanggar ini terjaring razia busana petugas DSI dan WH di tempat umum. Lalu, dibandikan tahun 2018 mencapai 292 orang," jelasnya.
Selain itu, timpal Ibrahim Latif, kasus minuman khamar dan sejenisnya tahun 2019 hanya 1 orang, sementara tahun 2018 mencapai 5 orang.
"Satu kasus khamar ini tidak sampai dicambuk, tetapi dilakukan pembinaan bersama perangkat gampong," ujarnya.
• Perbaikan Jalan Nasional di Abdya Rawan Kecelakaan, Ini Permintaan Warga
Untuk kasus khalwat, ikhtilat dan zina, rincinya lagi, pada tahun 2019 ada 29 kasus.
Namun 3 kasus yang bisa diproses hukum cambuk.
selebihnya diselesaikan secara mediasi adat.
Namun di tahun 2018, jumlah pelanggaran syariat Islam khalwat, ikhtilat, zina itu mencapai 43 kasus.
Sementara yang dieksekusi cambuk 5 orang.
Selebihnya diselesaikan secara mediasi adat.
• Memasuki Panen Raya di Abdya, Harga Gabah Mulai Bergerak Turun
Ibrahim Latif mengatakan, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya angka pelanggaran syariat semakin menurun.
Ini menunjukan, bahwa pelaksanaan penegakan syariIat Islam di Kota Langsa jauh lebih baik.
Serta kesadaran masyarakat semakin tinggi.
Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan tempat lainnya.
Bahkan, kondom bekas dipakai pelaku zina sering kali didapatkan petugas DSI dan Pokisi WH, di tempat-tempat tertentu.
Selain itu, musik organ tunggal (kibot) berlangsung sampai tengah malam bahkan sampai pagi, perjudian, sabung ayam, dan lainnya.
Akan tetapi di beberapa tahun terakhir ini, selama kepemimpinan Umara, berkat kerja keras dan kerja ikhlas petugas dan dukungan masyarakat angka itu menurun.
"Alhamdulillah pelaksanaan dan penegakan syariat Islam di Kota Langsa jauh lebih baik. Penurunan persentase pelanggaran syariat Islam semakin tinggi," demikian Ibrahim Latif . (*)
• Pengguna Jalan Blangkejeren ke Takengon dan Kutacane Diminta Mewaspadai Longsor