Haba DPMG Aceh

APBDes 2020 Harus Selesai di Desember 2019

ABPDes 2020, Sekda juga mengingatkan para keuchik dan tuha peut agar memprioritaskan pada kegiatan-kegiatan

Editor: IKL
HUMAS PEMERINTAH ACEH
“Perbup atau Perwal ini menjadi dasar pagu untuk penyusunan APBDes.” 

SERAMBINEWS.COM,- SEKRETARIS Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mengharapkan agar APBDes Tahun 2020 bisa disepakati pada akhir Desember 2019 ini, sehingga diharapkan pada Januari 2020, Dana Desa dapat dicairkan ke rekening masing-masing desa.

Hal ini dikatakan Taqwallah, juga telah disepakati oleh seluruh pemkab/pemko dan pemerintah desa dalam pertemuan saat kunjungan evaluasi dana desa yang dilakukan pihaknya bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh.

Januari 2020 Dana Desa Harus Sudah Dicairkan

“Hasil evaluasi pengelolaan dana desa di kabupaten/kota yang telah kami kunjungi, telah menyepakati bahwa APBDes Tahun 2020 akan ditetapkan oleh masing-masing gampong pada akhir Desember 2019, sehingga diharapkan pada bulan Januari 2020 Dana Desa tahap I dapat cair ke rekening kas masing-masing desa,” kata Taqwallah, Selasa (18/12/2019).

Sebagai gambaran, Sekda menyebutkan, sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, setiap kabupaten/kota masih terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dari Dana Desa yang bersumber dari APBN. Berdasarkan data tahun 2018, hanya dua kabupaten/kota di Aceh yang tidak memiliki SiLPA, yaitu Kabupaten Bireuen dan Aceh Tenggara.

Prihatin Atas Nasib Bocah Dikurung Dalam Kerangkeng Kayu di Meulaboh, Rumoh Umat Galang Dana

Setubuhi Anak Angkat, Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Dicambuk 170 Kali

"Ini terjadi karena proses perencanaan tidak tepat waktu sehingga APBDes terlambat ditetapkan pada setiap tahun anggaran, akibatnya penyaluran Dana Desa ikut terlambat" imbuhnya.

Berdasarkan data Aplikasi SIPEDE, penyaluran Dana Desa tahun 2019  tahap I, II dan III masih ada yang  dilakukan pada bulan Desember 2019. Hal inilah yang selalu menyebabkan terjadinya SiLPA di setiap desa, karena banyak desa yang tidak dapat menyerap untuk membiayai berbagai kegiatan dalam APBDes tahun berjalan.

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Juga Bisa Dilengserkan dari Jabatannya

Oleh sebab itu, Sekda mengharapkan kepada Pemkab dan Pemko agar secepatnya menetapkan peraturan bupati (Perbup) dan atau peraturan wali kota (Perwal) tentang rincian dana desa per desa tahun 2020 dan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, sehingga desa bisa langsung melakukan rapat musyawarah desa untuk menetapkan APBDes. “Perbup atau Perwal ini menjadi dasar pagu untuk penyusunan APBDes,” ujar Sekda.

Dalam penyusunan ABPDes 2020, Sekda juga mengingatkan para keuchik dan tuha peut agar memprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, pengangguran dan kelompok rentan lainnya di masing-masing desa.

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Gunung Paro Aceh Besar

Di samping itu, untuk menghindari terlambatnya proses pengesahan APBDes tahun 2020, ia juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan tuha peut agar dalam penyusunan APBDes tahun 2020 mempedomani azas kepatutan, kelayakan, bermanfaat, berkelanjutan dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam pembahasannya nanti tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

“Kami juga mengharapkan agar penggunaan dana desa tidak keluar dari desa, sehingga mampu meningkatkan peredaran uang di desa dan meningkatkan perekonomian desa itu sendiri. Salah satu contohnya seperti kegiatan studi banding dan pelatihan di luar Aceh,” tambah Taqwallah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved