Breaking News

Berita Aceh Singkil

Setubuhi Anak Angkat, Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Dicambuk 170 Kali

Siman usianya sudah 59 tahun dan memiliki dua istri. Namun, syahwatnya tetap tak terkendali. Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil,

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, dihukum cambuk lantaran setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun, di Alun-alun depan kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019). 

Siman usianya sudah 59 tahun dan memiliki dua istri. Namun, syahwatnya tetap tak terkendali. Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya. Korban sebut saja Melati (12), mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali. Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya. Setelah sang istri pelaku tidur lelap.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali,

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Gunung Paro Aceh Besar

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.

Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.

Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.

Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.

Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved