Berita Pidie
Keterlambatan Penyerahan RAPBK 2020, Bupati Pidie Abusyik Nilai SKPK tak Becus Bekerja
Abusyik menjelaskan, SKPK Pidie masih membiasakan kebiasaan lama dalam mengajukan dokumen RAPBK kepada dewan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Abusyik menjelaskan, SKPK Pidie masih membiasakan kebiasaan lama dalam mengajukan dokumen RAPBK kepada dewan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, Roni Ahmad menilai keterlambatan penyerahan dokumen RAPBK 2020 karena Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie tak becus bekerja.
Bupati yang lebih dikenal Abusyik ini menyampaikan hal ini seusai memberi sambutan saat pembukaan masa persidangan 1 pembahasan RAPBK 2020 di gedung DPRK setempat, Kamis (19/12/2019).
Abusyik menjelaskan, SKPK Pidie masih membiasakan kebiasaan lama dalam mengajukan dokumen RAPBK kepada dewan.
Kebiasaan buruk itu, kata Abusyik, harus diubah jika ingin memajukan Pidie.
"Saya telah berulang kali mengingatkan SKPK supaya bekerja sesuai aturan, namun tidak dijalankan.
RAPBK itu harus diajukan tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019," ujarnya.
• Rusunawa Umuslim Siap Digunakan Tahun Depan
• Bupati Larang Masyarakat Gayo Lues Rayakan Pergantian Tahun
• Perusahaan BUMN PT Waskita Karya akan Bangun Hotel di Kuta Alam Banda Aceh, Wali Kota Serahkan IMB
Untuk mengevaluasi kinerja SKPK, sebut Abusyik, terbentur dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dirinya tidak dapat mengambil tindakan.
"Ini merupakan satu hambatan bagi kepala daerah untuk mengambil tindakan evaluasi terhadap pejabat yang tidak becus bekerja.
Jadi kita hanya menunggu sesuai aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ASN," ujarnya.
Untuk ke depan, kata Abusyik, akan membuat peraturan bupati (Perbup) untuk menindak ASN yang bekerja tidak becus, meskipun aturan tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang ASN.
"Kita akan membuat Perbup supaya pejabat dapat bekerja sebagaimana yang diharapkan masyarakat Pidie," pungkasnya. (*)