Berita Aceh Singkil

Ini Motif Pemuda di Aceh Singkil Rekam Adegan Syur dengan Siswi SMA, Sehingga Ia tak Hanya Dicambuk

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap Iwan Istiadi (46), warga Kota Baharu.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). 

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap Iwan Istiadi (46), warga Kota Baharu.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Eko Saputro (21) pemuda asal Gunung Meriah, Aceh Singkil, ternyata ada motif tersendiri merekam adegan syur dengan sang pacar yang masih di bawah umur.

Rekaman itu ternyata dijadikan senjata untuk mengancam korban sebut saja Melati (16), siswi salah satu SMA di Aceh Singkil, agar kembali bersedia melayani nafsu birahinya.

Rupanya korban mulai jenuh hingga memutuskan hubungan pacarannya itu.

Tak terima cintanya diputus sepihak, pelaku nekat sebar gambar tak senonoh hingga sampai ke keluarga Melati.

Tidak terima dengan hal tersebut Eko dilaporkan ke Polres Aceh Singkil.

BREAKING NEWS - Longsor Kembali Timbun Badan Jalan Nasional Aceh-Medan di Subulussalam

Jembatan Lintas Provinsi di Kuala Tuha Nagan Raya Sudah Lama Rusak, Tapi belum Diperbaiki

Terbukti Korupsi Rp 595 Juta Dana PDKS, Mantan Bupati Simeulue Divonis 4,6 Tahun Penjara

Perkaranya berlanjut hingga ke Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Majelis hakim yang menangani perkara memvonis 100 kali cambuk plus kurungan selama 50 bulan.

Eko pun menerima hukuman cambukan dari algojo, Jumat (20/12/2019).

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan, pelaku menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya, jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Singkil.

Menurut Mulkan, hukum tambahan kurungan dijatuhkan karena terpidana dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya. 

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk terhadap Iwan Istiadi (46), warga Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali dipotong masa tahanan lima bulan, sehingga jadi 170 kali.

"Iwan hanya dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved