Vonis Kasus Darmili

Terbukti Korupsi Rp 595 Juta Dana PDKS, Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis 4,6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue, Drs Darmili selama 4,6 tahun penjara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue, Drs Darmili selama 4,6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung Jumat (20/12/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue, Drs Darmili selama 4,6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.

Darmili dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 sebanyak Rp 595 juta.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra SH itu disampaikan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," baca Juandra.

Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebelum Masuk Ruangan, Pengunjung Sidang Kasus Dugaan Korupsi Darmili Diperiksa Petugas

Usai Magrib, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue Darmili Kembali Dilanjutkan

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeuleu Digelar Tepat Pukul 18.00 WIB

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk di lelang.

"Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun," ujar Juandra diakhir persidangan.

Untuk diketahui, mantan bupati Simeulue, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Menurut jaksa, kasus itu sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.

Atas kasus itu, jaksa Kejati Aceh menuntut Darmili selama lima tahun penjara dan juga membebankannya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved