Vonis Kasus Darmili
Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis 4,6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Selain penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Dana itu diberikan oleh mantan dirut PDKS, Yazid (dirut pertama) dan Ali Uhar.
Saat Darmili masih menjabat Bupati, Yazid pernah menyerahkan uang PDKS kepada Darmili--saat itu juga menjabat Dewan Pengawas PDKS--sebesar Rp 350 juta yang digunakan antara lain untuk beli tanah timbun.
“Saksi Yazid mau menyerahkan uang kepada terdakwa karean terdakwa sebagai Dewan Pengawas PDKS, Yazid menyerahkan uang karena takut di pecat (dari jabatan dirut),” ungkap hakim Juandra.
Sementara Ali Uhar mengambil uang PDKS sebesar Rp 245 juta untuk diberikan kepada Darmili sebesar Rp 70 juta, Abu Salam Rp 155 juta dan Cut Medina Rp 20 juta dengan cara transfer melalui rekening.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua saksi tersebut sudah melawan hukum.
Karena itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwa perbuatan terdakwa Darmili dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum membaca putusan, terlebih dahulu hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintan dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Darmili selama persidangan sudah bersikap sopan.
“Terdakwa sudah memberikan sumbangan pikiran dan tenaga untuk membangun Kabupaten Simeulue,” kata hakim Juandra.(*)