Vonis Kasus Darmili
Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis 4,6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Selain penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Mantan Bupati Simeulue Darmili Divonis 4,6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan bupati Simeulue, Drs Darmili divonis 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).
Darmili dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi dana PDKS sebesar Rp 595 juta dari total dana penyertaan modal Pemkab Simeulue ke PDKS dari tahun 2002-2012 sebesar Rp 227 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBK.
Jumlah kerugian tersebut lebih kecil dari hasil perhitungan kerugian negara yang diaudit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan disampaikan dalam tututannya yaitu Rp 3 miliar lebih.
Karena terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Darmili dengan pidana 4,6 tahun penjara, lebih rendah setengah tahun dari tuntutan JPU selama lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," baca Ketua Mejalis Hakim, Juandra SH dalam sidang pamungkas yang dimulai pukul 18.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB itu.
• Terbukti Korupsi Rp 595 Juta Dana PDKS, Mantan Bupati Simeulue Divonis 4,6 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan.
Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk di lelang.
"Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun," ujar Juandra diakhir persidangan.
Sebelum membacakan putusan majelis hakim terlebih dahulu menguraikan pertimbangan hukum setelah mendengarkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang sebelumnya.
Pada intinya, Darmili yang juga mantan anggota DPRK Simeulue itu terbukti menggunakan dana PDKS untuk kepentingan pribadinya Rp 595 juta.