Vonis Kasus Darmili
Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeuleu Digelar Tepat Pukul 18.00 WIB
Sidang yang dipimpin Juandra SH tersebut dimulai tepat pukul 18.00 WIB. Sebelum sidang dibuka, majelis mempersilakan Darmili masuk ke ruang sidang..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membuka sidang dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili.
Sidang yang dipimpin Juandra SH tersebut dimulai tepat pukul 18.00 WIB. Sebelum sidang dibuka, majelis mempersilakan Darmili masuk ke ruang sidang untuk duduk dibangku pesakitan.
"Dengan ini sidang dibuka dan terbuka untuk umum," katanya sambil mengetuk palu tiga kali.
• BREAKING NEWS - Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue, Darmili Mulai Dibacakan
• Dituntut Lima Tahun oleh JPU, Mantan Bupati Simeulue, Darmili Sampaikan Pleidoi Setebal 61 Halaman
• Afridawati dan Anaknya Bersaksi untuk Darmili
Setelah itu, Juandra langsung membacakan materi putusan. Ketika sidang baru berlangsung 20 menit , Darmili minta izin karena sesak kencing.
Majelis pun mempersilakannya keluar dan kemudian melanjutkan membaca materi putusan. Saat materinya sudah sampai ke bagian pertimbangan hukum, majelis menskor sidang.
Menurut Juandra, pertimbangan hukum harus didengar langsung oleh terdakwa. Disisi lain, saat itu juga sudah masuk waktu shalat Magrib sehingga diskor sampai pukul 18.50 WIb.
"Kita skor sidang dilanjutkan setelah magrib. Biar terdakwa nanti bisa mendengarkan secara utuh pertimbangan hukum yang kami buat. Sehingga tidak ada tanda tanya," kata Juandra sambil mengetuk palu tanda skor. (*)