Begini Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Korban Dihipnotis dan Rayu Lalu Dicabuli
Menurut keterangan Yusri, Husen telah dinyatakan sebagai tersangka, setelah pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban yang melaporkan.
SERAMBINEWS.COM - APARAT Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas alias Habib Husein, karena melakukan pencabulan bermodus pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Husen membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur."
"Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (17/12/2019).
Yusri menambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur, dengan menggerayangi tubuh korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," jelasnya.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan Husen ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019.
• Viral Video Babi Masuk Rumah di Bener Meriah Hebohkan Warga
• Peluncuran Rudal Balistik atau Uji Coba Senjata Nuklir, Hadiah Natal Korea Utara Untuk AS
• Korban Penipuan MI Janjikan Lulus CPNS Ternyata Bukan Saja Warga Bireuen, Ini Jumlahnya
Menurut keterangan Yusri, Husen telah dinyatakan sebagai tersangka, setelah pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban yang melaporkan.
Yusri menuturkan, Husen kini sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Husen ditangkap tim Ditreskrimum Resmob di kediamannya di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan."
"Di pasal 290, yang bersangkutan inisial HA alias HH, setiap hari berkerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Modus yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ialah dengan memberikan pengobatan alternatif.
"Tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan dari si pelaku."
"Korban pencabulan menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan."