Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Tak Lulus Seleksi Administrasi, 208 Pelamar CPNS Aceh Barat Daya Tidak Mengajukan Sanggah

Ruang atau kesempatan untuk melakukan sanggahan dibuka selama tiga hari, sudah berakhir 19 Desember 20919

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
BKPSDM ABDYA
Tim Panselda Penerimaan CPNS Abdya 2019 dan dokter pemeriksa sedang menyaksikan pelamar formasi disabilitas sedang mempraktikkan cara kerja menggunakan peralatan komputer di Kantor BKPSDM Abdya, Senin (9/12/2019) 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – 501 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Abdya) Tahun 2019.

Tapi 208 diantaranya tidak mengajukan sanggah.

Ruang atau kesempatan untuk melakukan sanggahan dibuka selama tiga hari, sudah berakhir 19 Desember 20919.   

Data diperoleh Serambinews.com pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Sabtu (21/12/2019), dari 501 pelamar TMS, sebanyak 293 orang yang mengajukan sanggahan  melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Harga Gabah di Abdya Terus Melorot, Di Tingkat Petani Rp 4.800 Per Kg  

Sedangkan 208 TMS lainnya tidak mengajukan sanggahan atau menerima keputusan TMS dari Panitia Pelaksana (Pansel) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2019 sebagaimana diumumkan tanggal 16 Desember lalu.

Pengumuman yang ditandatangani Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, juga Ketua Panitia Pansel menjelaskan, dari 4.659 pelamar yang berhasil mendaftar alias submit sebagai CPNS Lingkup Pemkab Abdya Tahun 2019.

Sejumlah 4.158 pelamar diantaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).

Sedangkan sisanya sebanyak 501 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan yang dibuka selama tiga hari, sejak  17 sampai 19 Desember mendatang.  

Polres Bireuen Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan di Aceh Besar, Ini Kasusnya

Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Seperti dijelaskan Cut Hasnah Nur sebelumnya bahwa  sanggahan yang disampaikan pelamar TMS selama tiga hari (17-19 Desember), dikumpulkan.

Kemudian,  BKPSDM berkoordinasi dengan pihak BKN RI tentang permasalahan yang disampaikan dalam sanggahan.

“Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan, dan sisa tujuh hari masa sanggah itu, kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI, apakah masih ada solusi bagi mereka, apakah masih ada jalan atau bagaimana,” papar Cut Hasnah Nur.

Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS juga memverifikasi ulang sanggahan dari pelamar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved