Aceh Hebat
Sekda Aceh Tutup Paparan Penggunaan Dana Desa Di Aceh Besar
Penyaluran dana desa harus atas dasar layak, patut, bermanfaat, berkelanjutan
JANTHO, Serambinews.com - Sekretaris Daerah Aceh, dr Taqwallah M.Kes, menutup paparan penggunaan dan pemanfaatan dana desa di Aceh Besar, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya ia memaparkan berbagai strategi pemanfaatan dana desa di seluruh kabupaten/kota di Aceh. "Penyaluran dana desa harus atas dasar layak, patut, bermanfaat, berkelanjutan dan 100 persen dana itu berputar di desa," kata Taqwallah dalam Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong yang diikuti oleh seluruh Keuchik se-Aceh Besar di Jantho Sport Center.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memberikan uang untuk langsung dikelola oleh pemerintahan desa dengan alasan desa lah yang paling mengerti kebutuhan masyarakat.
• Dewan Minta Pulo Aceh Dijadikan Sebagai Pusat Obyek Wisata, Ini Pertimbangannya
Namun demikian, kata dia ada dua hal yang harus diutamakan dalam pemanfaatan dana desa: mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa. "Utamakan untuk dua hal (mengurangi pengangguran dan kemiskinan) itu. Jangan dana desa hanya dipakai untuk pembangunan rabat beton," kata Taqwallah.
Cara yang dapat ditempuh sehingga dana desa tepat sasaran adalah memaksimalkan fungsi Badan Usaha Milik Gampong atau BUMG. Di Aceh Besar, penduduk miskin tercatat lebih dari 60 ribu dari sekitar 400 ribu total penduduk. Angka tersebut sangat tinggi.

Namun demikian, Taqwallah yakin jika dana desa yang totalnya mencapai 1 miliar bahkan lebih, dimanfaatkan dengan baik, angka tersebut akan berkurang. Dana desa, tambah Taqwallah, sejatinya adalah anggaran paling mudah yang diberikan oleh pemerintah. Hanya butuh kesepakatan antara keuchik dan tuha peut untuk pengesahan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes). Usai pengesahan APBDes, dana tahap pertama sudah bisa dicairkan.
• Sekda Kumpulkan Keuchik, 604 Desa Janji Selesaikan APBDes 2020 pada 31 Desember
• Sekda Aceh Kembali Buat Gebrakan Baru, Diberi Nama Bersahaja, Ini Tujuannya
Taqwallah meminta agar keuchik untuk memacu pembahasan APBDes tahun 2020 untuk disahkan sebelum Desember tahun ini berakhir, karena sejatinya APBDes harus disahkan antara bulan Oktober hingga Desember tahun berjalan.
Dengan demikian pada bulan Januari anggaran dana desa tahap pertama bisa dicairkan. Laporan tahap pertama, lanjut Taqwallah harus sudah selesai di bulan April. Dengan itu pada bulan Mei atau Juni anggaran tahap dua sudah dicairkan.
Sementara laporan bulan Juli laporan tahap dua dibuat dan pada Agustus anggaran tahap ketiga tiga bisa dicairkan. Dalam kegiatan di Aceh Besar tersebut, Sekda Taqwallah didampingi Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Kepala Dinas DPMG Azhari dan para Kepala SKPK terkait.(*)