Alat Semprot Pertania

Terkait Dugaan Endapkan Bantuan Alat Semprot Pertanian, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pertanian Abdya

Jadi ini. Kalau tidak ada SK Bupati, kita tidak bisa salurkan. Karena itu menyalahi aturan main, yang bermuara pada masalah hukum nantinya

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Serambi Indonesia/Yusmandin Idris
Petani menggunakan pestisida untuk mengusir hama wereng pada tanaman padi 

Sedangkan sisanya atau sebanyak 282 unit, masih berada di gudang Distanpan Abdya.

Dari 625 unit alat semprot yang diterima pihaknya, selanjutnya akan disalurkan kepada 23 poktan yang terdaftar di Distanpan Abdya, tersebar dalam sembilan Kecamatan di Abdya.

"Artinya, penerima bantuan ini tidak ilegal. CPCL memang Distanpan Abdya yang menyerahkan pada kami," jelas Tgk Khalidi.

Tgk Khalidi merasa sangat kecewa dengan tindakan Distan Abdya yang sengaja mengendapkan bantuan alat semprot itu.

Seharusnya, bantuan itu sudah disalurkan pada April 2019 lalu. Mengingat, saat itu petani memasuki musim turun ke sawah.

Keberadaan alat semprot pasti sangat dibutuhkan meringankan pekerjaan petani.

"Saya sangat kecewa sekali. Apalagi Ini sudah memasuki masa panen, harusnya dulu kita salurkan," demikian Tgk Khalidi.(*)

>

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved