Revisi Qanun RTRWA 

Walhi Aceh Gagas Konsolidasi Masyarakat Sipil, Sepakat Kawal Revisi Qanun RTRWA 

Sekretaris Tim Revisi, Muhammad Iksan menyampaikan tahapan revisi baru pada pembentukan tim dan pegumpulan data awal.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Dok. Walhi Aceh
Sejumlah peserta mengikuti acara semiloka dalam rangka konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal proses revisi Qanun RTRWA di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin (23/12/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menggagas acara semiloka dalam rangka konsolidasi masyarakat sipil untuk mengawal proses revisi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013-2033.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan masyarakat sipil di 18 kabupaten/kota di Aceh di laksanakan di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin (23/12/2019). Walhi Aceh mengundang empat narasumber yang terdiri dari pihak Kementerian ATR, Dinas PUPR Aceh, akademisi, dan Kanwil BPN Aceh.

“Konsolidasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian advokasi masyarakat sipil Aceh dalam mendorong revisi qanun RTRWA yang dianggap bermasalah baik secara prosedural maupun substansi,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com.

Selain melakukan advokasi litigasi pada tahun 2014, M Nur menyatakan berbagai pemikiran positif juga sudah disampaikan kepada pemerintah Aceh dalam lima tahun terakhir. Sehingga dalam rentang waktu 2018-2019, qanun tersebut sudah dilakukan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemerintah Aceh.

Sekretaris Tim Revisi, Muhammad Iksan menyampaikan tahapan revisi baru pada pembentukan tim dan pegumpulan data awal.

Ditargetkan tahun 2020 sudah masuk tahap substansi, karena pada tahun tersebut juga harus dilakukan singkronisasi dengan 19 kabupaten/kota yang juga melakukan revisi qanun tata ruang ditingkat daerah.

Tak Akomodir Kawasan KEL, Walhi Serahkan Draf Revisi Qanun RTRW ke Pimpinan DPRA

Walhi Serahkan Draf Raqan RTRW ke DPRA

Mendagri tak Hadirkan Saksi Ahli, Sidang RTRW Aceh Berlanjut

Issana M Burhan selaku akademi memberikan beberapa catatan penting dalam kegiatan, seperti revisi qanun RTRWA harus mampu mengakomodir dan memastikan kebutuhan RTRW kabupaten/kota.

“Rencana struktur ruang, pola ruang, hingga pemanfaatan dan pengendalian ruang harus mencerminkan tujuan dan maksud penyelenggaran RTRWA, dan revisi qanun juga harus berorientasi dan berwawasan lingkungan,” katanya.

Sedangkan Kasi Bina Kota dan Perkotaan Wilayah Sumatera Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Fahmi menyampaikan proses revisi qanun tata ruang bukanlah kegiatan ‘pemutihan’, tetapi harus disingkronkan dengan RPJP karena dua dokumen tersebut harus terintegrasi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Akhyar Tarfi, Kabid Penataan Pertanahan Kanwil BPN Aceh bahwa hal terpenting dalam pengaturannya nanti harus mengakomodir hak atas tanah yang telah diterbitkan selama ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved