Rekam Wanita Sedang Mandi, Seorang Mahasiswa Diamankan, Polisi Ditemukan 8 Video Di Hardisk
Peristiwa berawal, ketika korban berinisial GW (22) memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, Sabtu (21/12/2019).
SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA - APTS (22), seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah kepergok merekam perempuan sedang mandi di kamar indekos.
Karena aksinya tersebut, pelaku lantas dilaporkan ibu kos karena ketahuan merekam teman kuliah wanitanya saat sedang mandi di dalam kamar mandi indekos.
Peristiwa berawal, ketika korban berinisial GW (22) memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, Sabtu (21/12/2019).
Melihat aksi APTS, korban pun seketika berteriak.
Mendengar teriakan korban, ibu kos langsung mendatangi kamar korban.
Ibu kos yang memergoki APTS langsung mengambil ponsel pelaku dan menemukan video mandi GW tersebut.
Setelahnya, ibu kos korban melapor ke Polresta Samarinda.
• Kopilot Lion Air Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Jelang Terbang, Berikut Kronologinya
• Tim Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Negara Baru, Usung Tema Nagara Rimba Nusa
• Mengenal Sosok Jurnalis Pejuang M Asad Shahab, Namanya Diabadikan Pada Ruang Baca Perpustakaan MAHYA
Polres pun langsung mengamankan pelaku di kos-kosannya sekira pukul 13.00.
"Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018-2019 dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya, pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya

Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.
Ia merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di hard disknya
“Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu Kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi," kata AKP M Aldi Harjasatya.
• Pelaku Sodomi asal Nagan Raya Dijeblos ke LP Meulaboh, Divonis 15 Tahun Penjara
Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku terdapat rekaman video bernama "vincin karaeng" yang berisi video wanita sedang mandi yang merupakan teman-teman korban.
Total ada 8 video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah teman satu kampusnya.
Atas perbuatannya, APTS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Penulis: Budi Dwi Prasetiyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa di Samarinda Ditangkap Karena Rekam Wanita Sedang Mandi, Polisi Temukan 8 Video Di Hardisk