Bejat, Wakil Bupati Tega Cabuli Siswa SMP, Korban Dibayar Rp 2 Juta, Kini Dipecat dari Partai Golkar
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Diketahui, dari hasil gelar perkara itu, Wakil Bupati diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Kejahatan asusila itu terbongkar saat korban yang masih berusia 14 tahun memberanikan diri untuk melapor kepada kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada September 2019.
• Selamatkan Nelayan Indonesia, Marinir Filipina Gugur Setelah Berperang dengan Kelompok Abu Sayyaf
• Persingkat Jarak Tempuh, Pemkab Simeulue Serahkan Rakit Penyeberangan Sibigo-Mitem
• Pemotor yang Pamer Kelamin ke Siswi SMK Belum Ditangkap, Polisi Selidiki Plat Nomor Kendaraan Pelaku
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus.
Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang tak lain adalah keluarga korban berinisial L atau T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan SPDP di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Karena itu, Polres Muna kembali melakukan gelar perkara ulang.
Dan dari gelar perkara tersebut, akhirnya polisi menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.
• Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Dianiaya Suami & Anak Kandung, Padahal Tengah Hamil Tua
• Misteri Janda Muda Tewas Tanpa Busana di Kebun, Sempat Pamit ke Ibunya Bilang Ditraktir Teman Makan
• Alih-alih Sehat, 8 Makanan Ini Ternyata Lebih Buruk Daripada Rokok
Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
Setelah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.
“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” kata Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).
Ridwan menambahkan, saat ini ditunjuk pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dijabat La Ode Aca, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.
Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Ramadio sebagai Wakil Bupati.
“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.
Politisi Golkar Ridwan Bae (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang mucikari berinisial T alias L.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-bupati-buton-utara-ramadio.jpg)