PPPK 2025

Honorer Dikabarkan Akan Dihapus 2026, Bagaimana Nasib Mereka yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025?

Bagaimana apakah kamu sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Editor: Amirullah
freepik
Nasib Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus berlangsung di sejumlah instansi pusat dan daerah.

Banyak peserta yang telah dinyatakan lulus mulai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan resmi bekerja sesuai formasi masing-masing.

Kebahagiaan para PPPK yang dilantik tahun ini turut membawa harapan baru bagi tenaga honorer lain.

Namun, di balik itu, masih ada honorer yang belum mendapatkan kesempatan karena tidak masuk dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2025.

Kondisi ini membuat sebagian besar dari mereka kembali harus bersabar menunggu kebijakan berikutnya dari pemerintah.

Belakangan, muncul kekhawatiran di kalangan honorer mengenai nasib mereka pada tahun 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tenaga honorer akan resmi dihapus mulai tahun tersebut. Rumor ini memicu banyak pertanyaan, terutama dari honorer yang belum masuk tahap pengangkatan PPPK.

Lantas, benarkah hal tersebut terjadi?

Baca juga: Terjun Bebas! Harga Emas Banda Aceh Tiba-Tiba Merosot 18 November 2025, Dijual Segini per Mayam

Baca juga: Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Gubernur Aceh Mualem: Untuk Aneuk Muda Sigoe-goe Hana Pu

Nasib Honorer di Tahun 2026

Seperti diketahui bersama jika pemerintah telah memastikan bahwa sebagian tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK sesuai kebutuhan instansi, namun tidak semua tenaga honorer tercakup dalam tahap pengangkatan kali ini.

Padahal, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemerintah akan memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintahan.

Namun, kini beredar pula kabar atau informasi yang mengatakan jika honorer di tahun 2026 akan resmi dihapus.

Tentu hal itu pun membuat para honorer kaget dan bertanya-tanya benarkah di tahun 2026 honorer akan resmi dihapus.

Nah berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, jika pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan sepenuhnya dihapus pada tahun 2026, sejalan dengan implementasi Undang Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. 

Meski rencana penghapusan sempat ditunda dari jadwal awal November 2023, kini pemerintah menegaskan proses penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rampung paling lambat Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved