TOK! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansi Revisi

Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar KompasTV
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu saat mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
  • Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
  • Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). 

Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan. Pertanyaan Puan langsung dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serentak anggota dewan menjawab, “Setuju!”

Pernyataan itu menandai selesainya pembahasan RUU KUHAP di DPR dan secara resmi mengesahkannya menjadi undang-undang yang kelak menggantikan aturan lama.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

 Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Dalam penutupan, Puan menyinggung berbagai informasi keliru yang sempat beredar menjelang pengesahan RUU KUHAP.

Ia menggarisbawahi bahwa penjelasan Komisi III sebelumnya telah memberikan dasar yang jelas mengenai substansi perubahan.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Puan.

Baca juga: Ribuan Anak Keracunan MBG, Puan Maharani Minta Lakukan Evaluasi: Sebenarnya Masalahnya Apa?

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang diminta maju ke mimbar untuk menyampaikan laporan, juga sekaligus meluruskan beberapa kabar palsu terkait isi RUU KUHAP.  

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan adanya empat isu hoaks yang banyak beredar, antara lain mengenai kewenangan penyadapan hingga isu polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved