Berita Lhokseumawe
Pasutri yang Rantai Anak di Lhokseumawe Divonis Masing-Masing Empat Tahun, Ini Sikap JPU
Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini. Dikarenakan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Selanjutny,a personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu, mendatangi rumah korban.
• Misteri Janda Muda Tewas Tanpa Busana di Kebun, Sempat Pamit ke Ibunya Bilang Ditraktir Teman Makan
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.
Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
• Ahmad Tega Bakar Istrinya Nurhayati Hidup-hidup, Lalu Pelaku Minum Racun, Dipicu Masalah Sepele
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sedangkan pada sidang yang berlangsung pada Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.
Serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.