Berita Lhokseumawe

Pasutri yang Rantai Anak di Lhokseumawe Divonis Masing-Masing Empat Tahun, Ini Sikap JPU

Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini. Dikarenakan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah, dihubungi menyebutkan,  saat sidang pamungkas Kamis lalu, pihaknya ataupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terhadap keputusan majelis hakim yang menvonis kedua terdakwa.

Masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sesuai aturan, sebut Fakhrillah, ada waktu tujuh hari bagi pihaknya ataupun kuasa hukum terdakwa.

Untuk mengambil sikap.

Apakah mengajukan banding ataupun tidak.

"Bila sidang berlangsung Kamis lalu, berarti besok baru ada keputusan final apakah akan ada banding ataupun tidak. Tapi pastinya bila pihak terdakwa mengajukan banding, kita dari JPU tetap akan mengajukan banding juga," pungkas Fakhrillah. (*)

VIRAL Pria Tenggak Satu Botol Sirup Murni Demi Uang Rp 20.000, Padahal Risikonya Mematikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved