Berita Lhokseumawe
Pasutri yang Rantai Anak di Lhokseumawe Divonis Masing-Masing Empat Tahun, Ini Sikap JPU
Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini. Dikarenakan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini. Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kedua terdakwa, masih dalam tahap pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding ataupun tidak, atas keputusan majelis hakim tersebut.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menggelar sidang pamungkas.
Untuk kasus perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya, pada Kamis (19/12/2019) lalu.
Sehingga, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), yakni ayah tiri korban Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban, masing-masing divonis empat tahun penjara.
Serta denda Rp 10 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Namun dipastikan, sampai dengan Rabu (25/12/2019) belum ada keputusan tetap untuk perkara ini.
Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan kedua terdakwa, masih dalam tahap pikir-pikir.
• Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Dianiaya Suami & Anak Kandung, Padahal Tengah Hamil Tua
Apakah akan mengajukan banding ataupun tidak.
Atas keputusan majelis hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.