Berita Lhokseuamwe

Giliran Oknum Guru Mengaji Pesantren An Dituntut 170 Penjara dalam Perkara Dugaan Pelecehan Seksual

Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya..

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Kedua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 

Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Dugaan Pelecehan di Pesantren An, Oknum Pimpinan Dituntut 200 Bulan Penjara, Pencabutan Hak Mengajar

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Ember Pakaian Siswi Pesantren, Polisi Periksa Saksi

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Sudah Lima Kali, Masih Pemeriksaan Saksi

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved