15 Tahun Tsunami Aceh
Peringati Hari Tsunami, Ketua DPRK Abdya Minta 26 Desember Ditetapkan Hari Libur Nasional
"Saya rasa sudah sepantasnya, tanggal 26 Desember, PNS dan karyawan swasta wajib libur atau cuti," kata Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
"Saya rasa sudah sepantasnya, tanggal 26 Desember, PNS dan karyawan swasta wajib libur atau cuti," kata Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto, meminta pemerintah pusat untuk membuat sebuah surat edaran atau surat keputusan.
Isinya menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati hari Gempa dan Tsunami Aceh.
"Saya rasa sudah sepantasnya, tanggal 26 Desember, PNS dan karyawan swasta wajib libur atau cuti," kata Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.
Karena, kata Nurdianto, sangat banyak masyarakat Aceh menjadi korban gempa dan tsunami melanda pesisir Aceh pada 26 Desember 2004 silam tersebut.
Oleh karena itu sangat layak ditetapkan sebagai hari bencana nasional.
"Jika tidak libur nasional, minimal kebijakan pemerintah Aceh.
Sehingga, setiap tanggal 26 Desember itu, bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban berkunjung ke kuburan massal, untuk berdoa kepada para korbantTsunami," katanya.
• Polres Bener Meriah Terima Dua Pucuk Senpi dan Granat Ilegal dari Warga, Begini Kronologisnya
• Capella Honda Beri Promo Service Akhir Tahun, Berlaku Hingga 31 Desember 2019
• Pinjaman Online Ilegal Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar, Begini Cara Gaet Ratusan Ribu Nasabah
• Warga Abdya Lihat Gerhana Matahari dari Celah Bocor Atap Rumah, Shalat Khusuf di Manggeng
Dengan tidak ditetapkan hari libur nasional, katanya, tidak sedikit keluarga korban, harus bekerja saat peringatan hari tsunami tiba.
Namun, selama ini, kata Nurdianto, ada sebagian PNS dan karyawan swasta sudah terlebih dahulu mengajukan cuti agar bisa datang dan memperingati 15 tahun gempa dan tsunami Aceh.
"Saya rasa, kebijakan ini harus dikeluarkan. Karena, saya menemukan, ada beberapa PNS dan karyawan swasta harus bekerja saat peringatan tsunami itu, ini sangat ironi," sebutnya.
Harusnya, kata Nurdianto, pemerintah harus mengambil, tradisi para nelayan di Aceh sebagai contoh, yang menetapkan setiap tanggal 26 Desember dilarang pergi melaut.
"Saya rasa, tradisi yang baik ini harus dicontohkan dan harus disahkan, apakah dalam qanun atau dalam peraturan gubernur atau seruan bersama," sebutnya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat benar-benar, ingat dan menjadikan momen 26 Desember itu, hari bersejarah dan sebagai hari berkabung.
"Bahkan, pada hari itu tidak ada aktivitas lain, selain berdoa dan berzikir," pungkas politisi Partai Demokrat ini. (*)