Pinjaman Online Ilegal Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar, Begini Cara Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan Rp 9 miliar

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi keterangan terkait pinjaman online yang digrebek si kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) 

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI) ()

Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu ternyata telah meminjamkan uang sejumlah Rp 82 miliar ke ribuan nasabah mereka yang tersebar ke seluruh Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pinjaman puluhan miliar itu terbagi ke dua website pinjaman online yang masih aktif saat penggerebekan.

"Kalau kita lihat ternyata jumlah pinjaman yang sudah mereka gelontorkan melalui Tokotunai ada sekitar Rp 70 miliar kemudian dari kascash ada sekitar Rp 12 miliar," kata Budhi di kantornya, Kamis (26/12/2019).

Budhi menjelaskan, dari total uang yang dipinjamkan, Tokotunai sudah mendapat pengembalian uang sebesar Rp 78 miliar.

Sementara, untuk kascash sudah mendapat pengembalian sebesar Rp 13 miliar.

 Uang miliaran rupiah itu didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka.

Jumlah itu belum termasuk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20 persen yang dikenakan kepada setiap nasabah yang meminjam uang kepada mereka.

"Berdasarkan korban yang melapor kepada kami, dia meminjam Rp 1.500.000, tapi cuma dapat Rp 1.100.000. Bayangkan saja kalau kita pukul rata Rp 400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi," tutur Budhi.

Polisi masih menelusuri sumber modal dari pinjaman online berbentuk perusahaan teknologi finansial (tekfin) ini.

Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal yang beropersi di kawasan Mal Pluit Village ini.

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih buron.

Adapun tiga tersangka yang ditangkap bernama Mr Li, DS dan AR.

Sementara yang masih DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina yaknu Mr Dwang dan Ms Feng.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved