Pinjaman Online Ilegal Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar, Begini Cara Gaet Ratusan Ribu Nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal yang digerebek Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat (20/12/2019) lalu, telah mendapatkan keuntungan Rp 9 miliar
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberi keterangan terkait pinjaman online yang digrebek si kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Total nasabah yang terhitung saat penggerebekan oleh polisi pada Jumat lalu yakni 17.560 orang untuk nasabah kascash dan 84.785 untuk Tokotunai.
Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
• Warga Abdya Lihat Gerhana Matahari dari Celah Bocor Atap Rumah, Shalat Khusuf di Manggeng
• Warga Aceh Selatan Saksikan Fenomena Gerhana Matahari Cincin dengan Mata Telanjang
• Hasil Observasi Puskif IAIN Langsa, tidak Terlihat Gerhana Matahari Cincin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjaman Online Ilegal di Pluit Sudah Raup Untung Rp 38 Miliar"
Rekomendasi untuk Anda