Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap 8 Pelaku Pencurian 28 Sepmor, Bisa Pesan Motor Apa Mau Dicuri
Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap 8 tersangka pencuri sepeda motor (sepmor) plus penadah atau penampung barang curian
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Kasat Reskrim Polresta ini merincikan dari tangan Jauhari dan Poniman, personel opsnal mengamankan 14 unit yang diserahkan oleh Abdul Aziz agar dijual kepada para pemesan.
Sementara sisa 4 unit lainnya dari total 18 unit sepmor yang dicuri oleh Abdul Aziz dijual sendiri.
"Sepmor curian yang dijual langsung oleh Abdul Aziz dan dua kaki tangannya itu, dibeli oleh Abdul Rani (44) dan Yusi Hendri (27) keduanya warga Nagan Raya," papar Taufiq.
Lalu, lanjutnya pihaknya juga menangkap Hermansyah (28) residivis dalam kasus yang sama warga asal Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal.
"Dari tangan tersangka Hermansyah kami mengamankan dua sepmor curian yang dia curi dari Rukoh dan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala," jelasnya.
• Foto-foto di Pameran PFI Aceh Kembali Hidupkan Memori tentang Ganasnya Tsunami
Terakhir, tersangka yang ikut ditangkap dalam 'Operasi Sikat Rencong' itu, yakni Mustakim (34) warga asal Indra Jaya, Pidie.
Dari tersangka Mustakim, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepmor.
"Tersangka merupakan residivis pencuri kotak amal di Masjid Raya sekitar 2015 lalu.
Dia juga DPO Polresta dalam kasus penggelepan sepmor dan tersangka kami tangkap dia di RSUZA.
Total seluruhnya ada 28 sepmor yang kami amankan selama 20 hari Operasi Sikat Rencong yang kami laksanakan, " tutup Kasat Reskrim Polresta AKP M Taufiq SIK.(*)
• Mahasiswa FK Unimal Shalat Ghaib untuk Temannya yang Meninggal Tenggelam di Air Terjun Blang Kolam