Berita Lhokseumawe

Begini Kondisi Bocah yang Sempat Disuruh Mengemis dan Dirantai, Setelah Orangtuanya Divonis Penjara

Beberapa waktu lalu, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk ..

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil. 

Begini Kondisi Bocah yang Sempat Disuruh Mengemis dan Dirantai, Setelah Orangtuanya Divonis Penjara

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Beberapa waktu lalu, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, yakni sebesar Rp 100 ribu, maka diduga disiksa. Memilukan lagi, anak tersebut juga dikurung, serta kaki dan tangannya dirantai. 

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) petang.

Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, ayah tiri korban Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pengusutan. 

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Orangtua yang Merantai Anaknya untuk Mengemis Dituntut Lima Tahun Penjara, Terdakwa Menyesal

VIDEO - Antusias Warga Simeulue Menyaksikan Gerhana Matahari Cincin

Selain Kopi Arabika, Kerawang Gayo Juga Dijadikan Buah Tangan

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004  tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Pada Oktober 2019,  penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan  kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe. Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada sidang pamungkas di PN Lhokseumawe, yang berlangsung Kamis (19/12/2019) lalu, kedua terdakwa masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Rumah Warga Piyeung Montasik Terbakar Saat Pemilik Sedang Berada di Sawah, Begini Kronologisnya

Atas vonis tersebut, maka kedua terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan tidak mengajukan banding. Artinya, pada perkara ini sudah ada putusan tetap.  Kedua tervonis kini pun sudah menjalani hukuman penjara di LP Klas II Lhokseumawe.

Jadi, bagaimana kondisi terkini bocah yang menjadi korban dalam perakara ini?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved