Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior, Bripda Derustianto Tewas
Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.
SERAMBINEWS.COM, GORONTALO - Bripda Derustianto Hadji Ali tewas dianiaya dua polisi akhirnya terungkap.
Itu setelah Polda Gorontalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya Bripda Derustianto sebagai tersangka.
Satu polisi pelaku penganiayaan adalah teman seangkatan dan satunya senior korban.
Bripda Derusitianto awalnya dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
Orangtua korban akhirnya menemukan kejanggalan dan melaporkan ke Polda Gorontalo.
Setelah dimulai penyelidikian, akhirnya dipastikan bahwa Bripda Derustianto tewas karena dianiaya seniornya.
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali tewas setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) lalu.
• Said Aqil Kritik Pemerintahan Jokowi: Ini Negara Dikuasai Oleh Orang-Orang Yang Punya Duit
• Masyarakat Aceh Pamerkan Manuskrip dan Surat Korespondensi Aceh-Turki di Istanbul
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.
Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.
Penganiayaan ini bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak.
Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.
Hukumannya yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.
Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.
Hingga akhirnya Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.
"Pada saat akan ketiga kalinya, si korban maupun AM menolak," ujar Wahyu yang dilansir dari siaran langsung TV One, Kamis (26/12/2019.
• Calvin Putra Penyanyi Deddy Dores Jadi Pengemudi Ojek Online, Demi Melunasi Utang-utang Sang Ayah
• Ini 28 Sepmor Curian Diamankan Polresta Banda Aceh, Silakan Cek Mungkin Ada Milik Anda yang Hilang