Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior, Bripda Derustianto Tewas
Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.
"Kemudian korban pergi," imbuhnya.
Wahyu menuturkan saat beberapa langkah meninggalkan lokasi, korban terjatuh.
Kemudian ia ditolong oleh rekan-rekannya untuk berdiri.
"Korban sempat berdiri, namun ia terjatuh kembali," ujar Wahyu.
"Saat jatuh untuk kedua kalinya ini, korban sempat terbentur lantai dan hidungnya mengeluarkan darah," jelasnya.
Pada saat itulah, kondisi korban mulai tidak sadarkan diri.
"Kemudian oleh teman-temannya dibawa ke Biddokes untuk dilakukan langkah-langkah (pengobatan), lalu dirujuk ke Rumah Sakit Islam," kata Wahyu.
Menurut penuturan Wahyu korban dinyatakan meninggal saat di rumah sakit tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo akhirnya resmi menetapkan RT dan AM sebagai tersangka.
Hal ini didasari dengan adanya keterangan saksi, hasil visum dan juga hasil otopsi korban.
Dari hasil tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayaan yang mengakibatkan Derustianto meninggal dunia.
• Peringatan 15 Tahun Tsunami, Muhammad Nazar : Bencana Harus Cerdaskan Manusia
• Sebelum Ditemukan Jadi Kerangka di Septic Tank, Ini Pesan Ayu Selisa kepada Sang Bunda
Menurut Wahyu, AM dan RT diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam paling lama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap Derustianto disadari oleh pihak keluarga.
Sang ayah Sugiarto Hadji Ali melihat badan anaknya penuh memar saat memandikan jenazahnya.