Penipuan CPNS
Kasus Penipuan CPNS di Bireuen, Polisi Sudah Periksa 16 Orang yang Mengaku Tertipu sampai Rp 3 Juta
Hingga kini polisi sudah memeriksa 16 saksi yang juga korban penipuan CPNS yang dilakukan tersangka pria bersinisial MI (51), warga Peudada, Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kasus Penipuan CPNS di Bireuen, Polisi Sudah Periksa 16 Orang yang Mengaku Tertipu sampai Rp 3 Juta
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aparat Polres Bireuen terus menyelidiki kasus penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan syarat menyerahkan uang Rp 3 juta.
Hingga kini polisi sudah memeriksa 16 saksi yang juga korban penipuan CPNS yang dilakukan tersangka pria bersinisial MI (51), warga Peudada, Bireuen.
Jumlah korban yang melapor secara tertulis satu orang. Ada 15 korban lainnya yang mengaku menjadi korban, namun enggan melapor secara resmi.
Mereka mengaku tertipu berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK didampingi stafnya Brigadir Zainal Efendi kepada Serambinews.com, Sabtu (28/12/2019).
Tim penyidik sudah memintai keterangan atau memeriksa para korban akibat ulah tersangka.
• Meski Sampaikan Sanggahan, Status 25 Pelamar CPNS Bireuen tak Bisa Diubah, Ini Persoalannya
• Cara Ajukan Sanggahan CPNS Bagi yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Simak Juga Jadwal SKD & SKB
• CPNS 2019 Segera Dibuka: Hati-hati Penipuan yang Beredar, Ini Link Latihan Tes SKD dari BKN
Dari berbagai keterangan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi rumah korban .
Ia juga mengumpulkan beberapa warga, lalu mengaku sanggup membantu meluluskan seseorang menjadi CPNS di Pemkab Bireuen.
Jumlah korban baik yang melapor secara resmi dan tidak melapor mencapai 16 orang, satu orang diantaranya warga Aceh Utara ikut menjadi korban penipuan.
“Dalam pertemuan ada beberapa orang tertarik dan menyerahkan uang untuk lulus sebagai PNS, ternyata hanya bentuk tipuan dari tersangka,” ujarnya.
Hingga Sabtu (28/12/2019) kemarin, sudah belasan orang dimintai keterangan, berkas sedang dilengkapi untuk diteruskan ke Kejaksanaan Negeri Bireuen sebagai proses berikutnya.
“Berkasnya hampir lengkap dan nantinya kita serahkan ke Kejari Bireuen,” ujar Brigadir Zainal Efendi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korbannya kepadaSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) beberapa hari sebelumnya.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia bisa meluluskan dirinya (korban) menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, akte, ijazah, pas foto dan uang Rp 3.000.000." terang Iptu Rezki.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (15/12/2019) dan sekarang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.(*)