ICW Sebut Ini Tahun Paling Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menganggap Presiden Joko Widodo ingkar janji dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Di sisi lain, Kurnia menyoroti upaya Jokowi dan DPR meloloskan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ia meyakini, KPK sudah tidak seperti dulu kala ketika UU KPK hasil revisi menjadi sah berlaku per tanggal 17 Oktober 2019.
"Kita kan sedang mengajukan uji materi di MK. Dalam konteks formilnya saja bermasalah, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas, tidak kuorum dan lain-lain.
Dari sisi materilnya apalagi KPK sendiri mencatat 26 poin krusial di UU KPK revisi mengganggu KPK di masa mendatang," paparnya.
• Remaja Aceh Tamiang Wakuncar ke Langsa Pada Malam Minggu dan Kamis, Lari Saat Datang WH
Apalagi, lanjut Kurnia, kemunculan draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin berisiko menggerus independensi KPK.
"Draf itu semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif.
Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption," katanya.
"Di situ ditegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu harus independen. Justru itu dilanggar Presiden Jokowi dengan mengeluarkan draf tersebut," lanjut dia.
• Sambil Telanjang dan Bawa Parang, Seorang Pria Ngamuk di Depan Masjid, Satu Polisi Terluka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan ICW: Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR",