Breaking News

KPA Kecam Pernyataan Yang Menyebutkan Eks GAM Pembunuh Hakim Jamaluddin

informasi beredar di kalangan wartawanpelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin adalah pasukan terlatih bekas tentara/kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
IST
Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara sudah berlangsung sebulan, namun polisi belum berhasil menangkap pelakunya.

Seperti diberitakan, jenazah Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada 29 November 2019 lalu.

Dilansir Tribunnews.com, sejak Jumat (27/12/2019), informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Jamaluddin adalah pasukan terlatih bekas tentara/kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kematian Hakim Jamaluddin Masih Misteri, Benarkah Dibunuh Pasukan Profesional Terlatih dari Aceh?

Sebuah media nasional bahkan memberitakan bahwa terduga pelaku pembunuhan merupakan orang bayaran yang bekerja secara profesional.

Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee atas nama KPA ban sigom Aceh menyesalkan pernyataan yang mendeskreditkan KPA oleh perwira polisi yang dimuat di beberapa media daring di Aceh.

"Kita sesalkan pernyataan yang mengatakan pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin diduga eks GAM.

Pernyataan ini sangat menyesatkan dan merugikan serta mencoreng nama baik KPA dan eks kombatan GAM secara jamaah," kata Azhari Cagee kepada Serambinews.com, Minggu (29/12/2019).

BREAKINGNEWS - Empat Warga Pasie Raya Aceh Jaya Jadi Korban Pembacokan

Padahal kata Azhari Cagee, saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan dan pelakunya belum diketahui, namun sudah mendiskreditkan KPA atau eks kombatan GAM.

"Seharusnya pernyataan seperti ini tidak perlu dilempar ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan dan azas praduga tak bersalah masih berlaku," kata Azhari Cagee.

Mantan Ketua Komisi I DPR Aceh ini juga menegaskan, KPA ban sigom Aceh mengecam semua pernyataan yang mendeskreditkan KPA dalam kasus itu.

"Kalau begini caranya ini sangat merugikan kita secara jamaah dan kami atas nama KPA atau eks GAM mengecam pernyataan-pernyataan yang seperti ini karena bisa merugikan nama baik KPA dan menimbulkan kebencian dari pihak keluarga kepada eks kombatan," ujarnya.

Ungkap Kasus Hakim Jamaluddin, Polisi Lakukan Pemeriksaan Maraton, Tempo 3 Hari Bertambah 10 Saksi

Azhari memastikan, bahwa KPA tidak terlibat dalam tindak kekerasan apapun baik di Aceh atau di luar Aceh.

"Kalau ada yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau melanggar hukum itu adalah oknum yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Azhari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved