Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog, Dijemput Mulan Jameela dan 3 Anak

Artis musik Ahmad Dhani akhirnya resmi bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Artis musik Ahmad Dhani akhirnya resmi bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Ahmad Dhani yang didampingi tim kuasa hukumnya keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 09:30 WIB.

Dari pantauan Kompas.com, Ahmad Dhani keluar dengan menggunakan peci hitam dan kaos hitam dengan gambar wajah Jendral Sudirman.

Seketika, Ahmad Dhani langsung dikerumuni oleh puluhan relawannya setelah keluar dari gedung LP Cipinang.

Para relawan tersebut sudah menantinya sejak pagi.

Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung )
Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung ) 

Dari pantauan Kompas.com, relawan diperkirakan berjumlah ratusan orang itu kompak mengenakan pakaian serba hitam.

Bahkan tampak pula mobil pick up terparkir di halaman LP Cipinang dengan spanduk bertuliskan ‘Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran’.

Relawan Ahmad Dhani di depan LP Cipinanh, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung )
Relawan Ahmad Dhani di depan LP Cipinanh, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Ali Lubis selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut bahwa para relawan itu datang untuk menjemput Ahmad Dhani.

“Iya mereka datang untuk menjemput Ahmad Dhani,” ujar Ali Lubis.

Nantinya, Ahmad Dhani bersama para relawan akan konvoi menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang juga sudah dinanti para keluarganya.

“Iya nanti akan ada konvoi juga,” sambung Ali Lubis.

Mobil pick up yang disiapkan relawan untuk konvoi menyambut kebebasan Ahmad Dhani dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Mobil pick up yang disiapkan relawan untuk konvoi menyambut kebebasan Ahmad Dhani dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).(KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Artis musik Ahmad Dhani langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Dengan unimog tersebut, Dhani akan menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Menariknya, Ahmad Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.

Sayang, Ahmad Dhani hanya akan menjawab segala bentuk pertanyaan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kebebasannya.

“Nanti di rumah,” ujar Dhani.

Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.

Dari pantauan Kompas.com, Al tampak berada di atas kap mobil unimog tersebut.

Begitu pula kedua dengan El Rumi yang ikut duduk di sana.

Ahmad Dhani sesekali melambaikan tangan dari atas mobil tersebut.

Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/Revi Corans)
Ahmad Dhani menaiki mobil unimog untuk pulang ke rumahnya setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/Revi Corans) 

Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di dalam penjara akibat kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani hukuman selama 11 bulan penjara dengan dipotong remisi sejak 28 Januari 2019.

Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.

Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

Kasus ujaran kebencian

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Kasus vlog idiot

Sedangkan dalam kasus ini, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.

Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.

Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.

Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.

Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Baru Dua Bulan Rampung, Talud Jalan Provinsi di Samalanga Sudah Rusak

Dikaitkan dengan Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Eks Kombatan GAM Pidie Jaya Ingatkan Kapolda Sumut

WH Sebar Selebaran Berisi Seruan Terkait Penyambutan Tahun Baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved