Tahun Baru 2020
WH Sebar Selebaran Berisi Seruan Terkait Penyambutan Tahun Baru
Umat muslim diminta untuk tidak melakukan kegiatan hura-hura dalam rangka menyambut tahun baru Masehi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forum Komunikasi Pimpinam Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah mengeluarkan seruan bersama jelang pergantian tahun baru Masehi 2020.
Seruan bersama tersebut telah diteken Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Agung Sukoco SH, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe T Syarafi SH MH, Ketua MAA Lhokseumawe Tgk Yusdedi, Ketua MPU Lhokseumawe Tgk Abubakar Ismail, dan Ketua Mahkamah Syariah Lhokseumawe Drs Surya SH.
Isi seruan bersama tersebut; Sehubungan dengan pergantian tahun masehi 2019 ke 1 Januari 2020, Forkompinda Lhokseumawe mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang beragama Islam agar tidak melakukan hal-hal berikut:
1. Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan angka 00.00, dan melarang minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian serta semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.
2. Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Lhokseumawe yang melaksanakan syariat Islam.
3. Kepada para pedagang, pemilik hotel/ penginapan, restoran, kafe, dan tempat hiburan lainnya untuk tidak menfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2020 Masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.
4. Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian, menjaga diri serta keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Demikian seruan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi semua pihak, sehubungan pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2019.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan selebaran seruan Forkopimda tersebut telah disebarkan sejak dua malam lalu.
"Selebaran telah kita sebarkan ke seluruh kafe yang ada di Kota Lhokseumawe, hotel dan berbagai tempat lainnya. Semoga seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya umat muslim untuk tidak melakukan kegiatan hura-hura dalam rangka menyambut tahun baru Masehi," pungkas Irsyadi.(*)
• 6 Fakta Sopir Taksi Online Tewas Dirampok Penumpang, Ditusuk Belasan Kali hingga Jasadnya Dibuang
• Mau Beli Rumah Baru?, Pertimbangkan 4 Hal Ini agar Tak Menyesal
• DOKA Abdya Rp 26 Miliar Macet