Begini Kata Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan

Sehingga Mahfud MD meminta kasus Novel Baswedan ini dipercayakan kepada lembaga peradilan.

Editor: Nur Nihayati
IST
Mahfud MD Menkopolhukam 

Poengky mengatakan bahwa cepat-lambatnya penanganan kasus Novel bukan menjadi ukuran.

"Sebentar atau lamanya penanganan kasus bukan ukuran. Yang penting lidik sidik dilakukan sesuai scientific crime investigation," katanya.

Poengky berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus Novel ini, agar pelaku segera menjalani proses pidana.

"Kami berharap Polri dapat mengungkap tuntas dan segera memproses pidana para pelakunya," tambahnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)
Peran 2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Masih mengutip Kompas.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

Kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan diketahui berinisial RB dan RM.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.

Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). (Tribunnews.com/Lusius Genik)
Penangkapan Pelaku

RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved