Mengenal Narkotika Jenis Amfetamin yang Dikonsumsi Medina Zein, Seberapa Buruk Efek Sampingnya

Pengusaha dan selebgram Medina Zein disebut polisi positif mengonsumsi narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
instagram @lukmanazhari
Lukman Azhari dan Medina Zein (instagram @lukmanazhari) 

Efek Samping Amphetamin

Ilustrasi narkoba (pixabay)
Ilustrasi narkoba (pixabay) 

Adapun orang yang mengonsumsi Amphetamin bisa merasakan efek jantung berdebar-debar, suhu badan naik, insomnia, merasa sangat bergembira (euforia).

Lalu merasa dihasut, banyak bicara, menjadi lebih agresif, nafsu makan berkurang, dan selalu merasa haus.

Laporan lain menyatakan pengguna juga kerap berkeringat, tekanan darah meningkat, mual dan sakit kepala, pusing, tremor atau gemetar, timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari, gigi rapuh, dan gusi menyusut.

Jika pengguna terlalu banyak mengonsumsi Amphetamine bisa menyebabkan komplikasi kronis seperti jenis narkoba lain.

Yakni gangguang jantung, sistem syaraf terganggung, gangguan pencernaan, potensi gagal ginjal.

Dalam kasus yang lebih parah, kecanduan Amphetamine bisa bisa menyebabkan gangguan jiwa seperti kokain.

Oleh karena Amphetamine bisa menyebabkan kecanduan, dalam kasus untuk pengobatan WAJIB dengan resep dokter.

Dokter yang menganjurkan obat jenis ini biasanya sangat berhati-hati.

Orang yang diresepkan obat ini juga harus diawasi secara ketat oleh dokter agar tidak kecanduan. 

Jelang Akhir Tahun, Harga Bawang Merah di Pijay Melambung Hingga Rp 40.000/Kg

Selamat Ya! Diego Michiels dan Dhea Dikaruniai Anak Pertama, Berjenis Kelamin Perempuan

Medina Zein positif narkoba

Pengusaha dan selebgram Medina Zein disebut polisi positif mengonsumsi narkoba.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, yang mengatakan Medina Zein terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis Amfetamin.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita tes urine positif mengandung amfetamin.

Positif dan memang yang bersangkutan pemakai," ujar Yusri, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved