Polri Tegaskan Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri, Ini Peran Pelaku RM dan RB

Adapun sebelumnya, tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) mala

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif dengan insial RM dan RB.(ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan inisial RM dan RB ditangkap polisi, bukan menyerahkan diri.

"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019). Argo menjelaskan, polisi telah melakukan penangkapan.

Akan tetapi penangkapan tersebut melalui jalur yang panjang melalui atasan kepala koordinator Brimob.

"Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata dia.

 Sebagai bukti penangkapan, Argo mengatakan ada surat perintah penangkapan untuk kedua tersangka.

Selain itu, berita acara penangkapan juga sudah ditandatangani oleh kedua tersangka.

Adapun sebelumnya, tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo.

Peran Pelaku RM dan RB dalam Penyerangan Novel Baswedan

 Polisi mengungkap peran dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku yang berinisial RB dan RM memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Selain itu polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.

Adapun, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan.Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi Dinilai Menutup-nutupi Motif Kasus Novel

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Polri berupaya menutup-nutupi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan setelah menangkap dua tersangka penyerangan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, kecurigaan itu timbul setelah Polri enggan mengungkap motif kedua pelaku tersebut menyerang Novel.

"Justru sangat janggal karena untuk kasus-kasus yang lain polisi mengekspose motif dan kronologi secara detail. Kami menduga ada banyak hal yang ingin ditutupi oleh kepolisian," kata Alghiffari kepada Kompas.com, Senin (30/12/2019).

Alghiffari pun mendesak kepolisian membuka kasus penyerangan Novel tersebut secara transparan.

Ia menyebutkan, ada kecurigaan bahwa penangkapan kedua tersangka hanya untuk menghibur publik.

"Ada kesan kasus ditutupi sehingga muncul prasangka bahwa ini hanya sekedar menghibur publik atas desakan yang selama ini ditujukan ke Presiden dan Kepolisian," kata Alghiffari.

Ia menambahkan, demi menjamin transparansi penanganan kasus ini, Tim Advokasi tetap mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.

Menurut Alghiffari, TGPF juga mesti dibentuk karena tersangka penyerangan Novel yang merupakan polisi ditangani polisi dan mendapat pendampingan dari polisi.

"Dari awal kami dorong TGPF independen. Terbukti penanganan jadi bermasalah dan mencurigakan jika tidak ditangani terlebih dahulu oleh tim independen," kata Alghiffari.

 Namun, hingga kini Listyo belum mengungkap motif penyerangan Novel.

Ia menyebutkan, motif penyerangan itu biar dibongkar di persidangan.

"Jadi silakan ditunggu. Ini baru permulaan, kita baru mulai bekerja. Masih panjang. Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri (Idham Azis) nanti semua akan terbuka saat sidang. Semua kemungkinan masih bisa terjadi," kata Listyo di Auditorium PTIK, Sabtu (28/12/2019).

Novel Baswedan operasi mata di Singapura

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada tahun ini.

Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap.

Presiden Joko Widodo juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.

Sepanjang Tahun 2019, Tindak Pidana Curat Dominasi Kasus di Polres Langsa

Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Safeea Menangis Histeris Dalam Pelukan Sang Ayah

Empat Kapal Laut Layani Penyeberangan di Lima Pelabuhan Pantai Barat dan Selatan Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved