Berita Langsa
Sepanjang Tahun 2019, Tindak Pidana Curat Dominasi Kasus di Polres Langsa
Curat ini mendominasi dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Curat ini mendominasi dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sepanjang tahun 2019, kasus tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) yakni 83 kasus.
Curat ini mendominasi dari sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Langsa.
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Wakapolres, Kompol Budi Darma SH, dan para Kasat, saat menggelqr konfrensi pers di aula Mapolres Langsa, Senin (30/12/2019).
• Hati-hati Melintasi Ruas Jalan Bireuen-Takengon, Begini Kondisinya
• Nelayan Pidie Jaya Kembali Desak Normalisasi PPI Kuala Panteraja
• Seorang IRT di Bireuen Hilang, Keluarga Resah Sudah Mencari Hingga ke Julok
Kapolres menambahkan, total 407 kasus di Satreskrim yang selesai ditangani 295 kasus, ada penurunan kasus dibandingkan 2018 yakni 417 kasus dan selesai di tangani 268 kasus.
Dari uraian kasus kriminal tahun 2019 curat yang paling menonjol 83 kasus, curamor 62 kasus, penggelapan 51 kasus, pencurian biasa 45 kasus, penipuan 32 kasus dan penganiayaan 23 kasus.
Pada tahun 2018 kasus curamor yang menonjol ada 79 kasus, pencurian biasa 71 kasus, curat 53 kasus, penggelapan 49 kasus, penganiyayaan 38 kasus, dan penipuan 31 kasus.
Bahkan pada tahun 2019, Satreskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengelolaan ADD sebanyak 2 kasus.
Sementara kasus ditangani di Sat Rernarkoba total ada 127 kasus dengan 172 tersangka, dan untuk barang bukti sabu ada 568.21 gram, ganja 72.791 Glgram, dan pil ekstasi 89 butir.
Jumlah kasus narkoba tahun 2019 mengalami penurunan, dibandingkan tahun 2018 yaitu ada 135 kasus dan 203 tersangka, dengan barang bukti sabu 7.012.44 gram, ganja 99.275 gram, dan pil ektatasi nihil.
Kemudian untuk penanganan yang dilakukan Satlantas tahun 2019 total ada 193 kasus laka lantas, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 yang hanya 175 kasus.
Dirincikannya, untuk korban laka lantas tahun 2019 ada penurunan yakni sebanyak 149 korban dengan korban 35 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat, dan 105 luka ringan.
Jika tahun 2018 ada 333 korban laka lantas yang meninggal dunia sebanyak 41 orang, luka berat 20 orang, dan luka ringan sebanyak 272 orang.
Sementara kerugian material kasus laka lantas di tahun 2019 sebesar Rp 446.000.000, jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2018 senikai Rp 487.500.000.
Kenudian untuk pelanggaran mengalami peningkatan di tahun 2019, yaitu untuk tilang ada 7.708 dan teguran 1.605. Sedangka 2018 hanya 3.814 dan teguran 173. (*)